KetuaPW Dewan Masjid Indonesia Jatim yang juga Ketua Baznas Jatim Drs HM Roziqi MM mengatakan, selain fungsi ibadah, masjid 1.000 Sembako untuk Marbot Masjid dan Mushola. by adminmasjid. 14/09/2021. 0. Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) menyalurkan bantuan sembako kepada 1.000 marbot Masjid dan Mushola, Selasa 14 September 2021.

0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views28 pagesDewan Masjid-AD ART-WPS OfficeJump to Page You are on page 1of 28 ANGGARAN DASARDEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAHAllah SWT. Berfrman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108Allah SWT. Berfrman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan dak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18Allah SWT. Berfrman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembahseseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218.Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga seap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim.Sabda Rasulullah SAW"Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ru nahi mencapai maksud di atas, maka masjid harus berungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan upaya berparsipasi ak pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengopmalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muahidah IMMIM7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI.Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 1NamaOrganisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMIPasal 2Tempat dan Waktu DidirikanDewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang dak 3KedudukanPimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik IIASAS, SIFAT DAN TUJUANPasal 4Asas Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
JAKARTA- Memasuki bulan suci Ramadhan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan organisasi kepemudaan dan remaja masjid. "Silakan setiap organisasi berjalan sesuai AD/ART, tidak akan pernah ada intervensi asalkan satu tujuan yaitu umat Islam bersatu. Sebab umat muslim Indonesia sangat diperhitungkan dunia
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2022 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla,[1] yang menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.
DewanMasjid Indonesia belum lama ini memecat Arief Rosyid karena kasus tanda tangan palsu. (Muktamar II) Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan; Periode 1995
ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAH Allah SWT. Berfirman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108 Allah SWT. Berfirman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18 Allah SWT. Berfirman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218. Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim. Sabda Rasulullah SAW "Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia. Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu 1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI 2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI 3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI 4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah 5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI 6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah IMMIM 7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah 8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI. Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Kedudukan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Asas Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam. Pasal 5 Sifat Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik. Pasal 6 Tujuan Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik III USAHA Pasal 7 Usaha Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain 1. Mengembangkan pola Idarah manajemen, Imarah pengelolaan program dan Ri'ayah pengelolaan fisika. 2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. 3. Mengembangkan dakwah pendidikan sejak usia dini sampai lansia dan perpustakaan. 4. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. 5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan. 6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru. 7. Mengembangkan masjid-masjid IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota 1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari a. Anggota Biasa b. Anggota Fungsional c. Anggota Kehormatan 2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara. 3. Anggota Kehormatan mempunyai hak V KEORGANISASIAN Pasal 9 Struktur Organisasi 1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara. 2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi. 3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. 4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan. 5. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/ VI KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 10 Pengurus 1. Pengurus terdiri Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha. 2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 Masa Bakti 1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun 2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti VII KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 12 Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar. Pasal 13 Permusyawaratan Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting Pasal 14 Rapat-Rapat 1. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting. 2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting. 3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid VIII KEKAYAAN Pasal 15 Sumber Kekayaan dan Keuangan 1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi. 2. Kekayaan organisasi diperoleh dari a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal. 3. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 16 Penetapan dan Perubahan 1. Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar. 2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid X PEMBUBARAN Pasal 17 Pembubaran 1. Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut. 2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah XII KHATIMAH Pasal 19 Khatimah 1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta. 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
Sabtu 15 Januari 2022. Kantor Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART DKM Al-Huda ANGGARAN DASARDEWAN KEMAKMURAN MASJID DKMMASJID JAMI’ AL-HUDA PENDAHULUAN Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Masjid yang didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT atas dasar Taqwa,mencapai Ridho Allah, membina umat yang ber-akhlakuqul karimah dan melaksanakan amar makruf Nahi Mungkar Untuk mencapai maksud diatas, Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah,pusat pengembangan Masyarakat dalam rangka meningkatkan pendidikan, Keterampilan, kecerdasan, sebagaimana telah dilakukan umat Islam sejak awal perkembangan Islam. Dengan inikami menyatukan diridalam satu wadah Organisasi sebagai Anggaran dasar, sebagai berikut BAB I ORGANISASI Pasal 1 Nama, Waktu Pendirian dan Kedudukan Organisasi inibernama Dewan Kemakmuran Masjid disingkat DKMDewan Kemakmuran Masjid Diresmikan pada tanggal 03 Mei 1992 pada Hari AHAD untuk waktu yang tidak terbatas Dewan Kemakmuran Masjid berkedudukan di Jalan Sonokembang I NO……. Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok Propinsi Jawa Barat Pasal. 2 AZAZ Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid berazaskan Syariat Islam adri Al-Quran dan Hadist, Ijma’ Ulama dan Qiyas Pasal. 3 SIFAT Dewan Kemakmuran Masjid adalah Organisasi Kemajidan yang bersifat pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan,serta tidak berafiliasi OrganisasiSosial politik manapun. Pasal. 4 PEMILIHAN PENGURUS BARU Setelah Pengurus lama selesai Masa Baktinya, segera dibentuk Pengurus Baru melalui pemilihan secara demokratis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Pengurus DKM Tata cara mekanisme pemlilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ART TUJUAN Pasal. 5 Dewan Kemakmuran Masjid bertujuan mewujudkan fungsi Masjid sebagai Pusat ibadah, Pusat pengembangan Masyarakat dan Persatuan Umat Islam dalam rangka meningkatkan ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdarsan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah Subhana Wata’ala dalam wilayah Republik Indonesia ORGANISASI KEPENGURUSAN BAB. II Pasal. 6 Struktur Organisasi DKM Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi Pasal. 7 Program Umum Program umum disusun secara sistimatis, terarah,terpadu dan berkesinambungan KEUANGAN BAB. III Sumber Keuangan Pasal. 8 Keuangan Dewan Kemakmuran Masjid bersumber dari Kotak Amal Masjid dan diluar masjidZakat MallDonatur Suka relaInfaq dan Sodaqoh Hibah Wakaf Jasa Usaha yang halal dan sah Bantuan dari Pemerintah Pengelolaan Keuangan Pasal. 9 Pengelolaan keuangan diatur secara trasparan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kegiatan rutin srta tujuan sosial bernuansa keagamaan yang diselenggarakan agar diperoleh nilai yang optimal Pengelolaan Keuangan Pasal. 10 Administrasi keuangan diselenggarakan secara cermat, teliti, teratur dan terbuka Transparan serta diikuti dengan system Auditing yang sehatTata cara penyelenggaraan administrasi keuangan secara rinci diatur dalam Anggaran rumah Tangga ART BARANG INVENTARIS DKM BAB. IV Barang-barang Inventaris DKM terdiri dari Barang Tetapa. Banguna Masjid berikut teras dan pertamanan di atas sebidang tanahb. Bangunan Kantor Sekretariat termasuk Ruangan Aula Masjidc. Prasarana Air, tempat Wudhu, Listrik dan jalan sekitar masjidBarang Bergeraka. Peralatan Masjidb. Peralatan Kantor SekretariatSemua peralatan Inventaris dipelihara secara baik dan kontinyu sehinnga dapat dimanfaatkan selama mungkinTata cara administrasi pemeliharaan Inventaris diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga ART ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM BAB. V Anggaran Rumah Tangga DKM sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar DKM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar DKM yang disusun oleh Tim Perumus disahkan dalam Rapat Pleno PengurusHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran rumah TanggaAnggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran dasar ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM BAB. VI Setiap Perubahan Anggaran Dasar DKM didasarkan atas alasan yang kuat dan dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemajuan DKM dan kepentingan Jama’ah dan masyarakat luasPerubahan Anggaran Dasar DKM disahkan dalam Rapat Paripurna Pengurus dengan Jama’ah PENUTUP BAB. VII Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anngaran Rumah Tangga atau peraturan lainnyaAnggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Depok, BaktijayaPada tanggal 14 Desember 2014 Team Perumus Anggaran Dasar AD DKM Masjid Jami Al-Huda H. Makmun murod Ketua merangkap anggota Nur Ali SekretarisIwan Setiawan AngotaIr. AngotaEko Purwanto AngotaAris Wahyudi AngotaMarsis Dumadi AngotaH. Dasril Zacthy Angota Mengetahui Ketua DKM Jami Al-huda H. Samin Kaperdi ANGGARAN RUMAH TANGGA ARTDEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM MASJID JAMI’ AL-HUDA BAB I UMUM DASAR Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ART be rdasarkan Anggaran Dasar AD pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Pasal. 2 DEWAN PENASEHAT Dewan Penasehat berjumlah 3 tiga atau 5 lima Orang ditunjuk oleh Pengurus DKM dalam musyawarah penetapan, yang terdiri dari Mantan Ketua DKMTokoh AgamaTokoh Masyarakat KODE ETIK KEPENGURUSAN Pasal. 3 Mematuhi Isi Anggaran Dasar dan Anggran rumah Tangga AD dan ART serta peraturan lainnya dengan penuh rasa sosial,rela berkorban dan bekerja keras secara ikhlasMenjunjung tinggi keakraban,keharmonisan dan tenggang rasa sesama pengurus pasal 3 ayat 3 Anggaran rumah TanggaDalam hal terjadi perbedaan pandangan antar sesama pengurus, sejauh tidak bertentengan dengan Alqur’an dan Al-Hadist dilakukan musyawarah untuk mufakat KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal. 4 Masa Bakti Kepengurusan Masjid jami Al-Huda selam 5 lima tahun semenjak ditetapkan Bab VI pasal 12 ayat 1,2,3,4,5, dan ayat 6 ARTApabila terjadi kekosongan kepengurusan DKM masjid Jami Al-Huda, dikarenakan antara lain a. Pindah domisili pengunduran diri yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DKM Masjid Jami Al-Huda c. Apabila salah seorang dari kepengurusan DKM Masjid Jami Al-Huda meningeal dunia maka orang kedua dapat sebagai penggantinya, Pengurus Antar Waktu PAW sampai berakhir masa Bakti 2014-2019 sesuai Anggran Rumah Tangga ART pasal 4 ayat 2 huruf C Mempunyai wktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dan program Masjid Jami Al-HudaBerpenghasilan keuangan yang tetapKetua s/d Baktijaya mengajukan salah seorang warganya untuk menjadi Calon ketua DKM Masjid Jami Al-HudaJamaah masjid Jami Al-Huda dapat menunjuk Calon ketua DKM Masjid Jami Al-Huda berdasarkan Musyawarah bersama Pasal. 5 Panitia pemilihan Ketua DKM Masjid Jami A-Huda terdiri dari Unsur-unsur sebagai berikut; a. Jamaah tetap masjid Jami Al-Huda dari – b. Tokoh Agama c. Tokoh Masyarakat Masing-masing diwakili 1 satu Orang d. Pengurus DKM Masjid Jami-Al-Huda 1 satu Orang Pasal. 6 Panitia Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami Al-Huda, Menyusun antara lain Petunjuk Pelaksanaan Juklak dan Petunjuk Teknis Juknis PemilihanMelaksanakan pelantikan/pengukuhan pngurus DKM Masjid Jami Al-Huda secara lengkap INVENTARIS BAB. II Pasal. 7 Barang-barang Inventaris, baik yang diterima sebagai wakaf maupun dari pembelian melalui program rutin dan atau pembangunan harus di catat di dalam buku Register Inventaris yang berisi Nomor, Tanggal Pembelian/wakafNama Barang dan jumlahnyaKeadaan Barang Baik-Kurang Baik-RusakKeterangan KETENTUAN JAMAAH BAB. III Jamaah masjid Jami Al-Huda Baktijaya yang melaksanakan Shalat Berjamaah secara kontinyu atau rutin setiap waktu ShalatJamaah masjid Jami Al-Huda yang melaksanakan Shalat Berjamaah tidak kontinyu atau tidak tetap, hanya sewaktu-waktu sajaJamaah Masjid Jami Al-Huda tercatat dalam Buku Jama’ah oleh Sekretariat DKM Masjid Jmai Al-Huda PENGELOLAAN KEUANGAN BAB. IV Pasal. 9 Pengurus DKM Masjid Jami Al-Huda dapat membuat Laporan Kegiatan Keuangan yang produktifPengurus DKM Masjid Jami Al-Huda menyusun dan menyiapkan Laporan keuangan, mingguan,Bulanan,Tahunan dan Masa Bakti kepengurusanLaporan Keuangan atau pembukuan ditutup sekali setahun dan dilaporkan kepada Jama’ah Masjid Jami Al-Huda PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BAB. V PERUBAHAN Perobahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART dilakukan dalam musyawarah jama’ah MasjidKeputusan tentang Perobahan AD dan ART sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 pesrta Musyawarah PEMBUBARAN Pembubaran DKM Masjid Jami Al-Huda dilakukan dalam musyawarah Jama’ah Masjid Jami Al-Huda apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta MusyawarahHarta Benda Organisasi setelah di bubarkan diserahkan kepada Badan-Badan Sosial KRITERIA CALON KETUA DKM MASJID JAMI AL-HUDA BAB. VI Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT a. Berakhlak Mulia dan mampu memberikan keteladana b. Memiliki kearifan, Bijak,Adil dan rendah Hati c. Jujur,Ikhlas dan bertanggungjawabMeneladani mencontoh sifat rosul, antara lain; a. Memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran cerminan dari sifat Rosul, SIDDIK dipercaya cerminan dari sifat Rosul, AMANAH kemampuan untuk menyampaikan Ilmunya cerminan dari sifat Rosul, TABLIG d. Memiliki kecerdasan dan memahami Risalah Islam cerminan dari sifat Rosul, FATHONAHMemiliki tempat Tinggal tetap,KTP dan KK di wilayah kelurahan baktijaya, kecamatan sukmajaya Kota DepokSehat rohani dan sekurang-kurangnya 30 tiga puluh tahun dan telah menikahPeduli pada perkembangan dan kegiatan ke Agamaan dan pembangunan Masjid jami Al-hudaMemiliki kacakapan dan kemampuan Managerial dalam rangka pelayanan kepada Jama’ah masjid Jami Al-HudaMenjunjung Tinggi, KEAKRABAN, KEHARMONISAN, TENGGANG RASA sesama pengurus dan anggota jama’ah Masjid Jami Al-Huda kode Etik pengurus DKM pasal 3 ayat 3 Anggaran rumah TanggaDemokratis,kebersamaan,Keterbukaan,Tranparansi di dalam menyampaikan Laporan Keuangan kepada Jama’ah Masjid Jami Al-Huda Mampu Memakmurkan masjid Jami Al-Huda dan istiqomahPanitia Pemilihan Ketua DKM tidak di bolehkan menjadi Calon Ketua DKM dan Panitia musyawarah Tim Penilai Calon Ketua DKM Masjid Jami Al-HudaSetiap keputusan yang diambil atau tindakan harus didasari hasil keputusan musyawarah Jamaah Masjid Jami Al-HudaMempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan dan program kerja DKM masjid Jami Al-Huda pasal; 4 ayat 3 ARTSeorang ketua DKM Masjid Jami Al-Huda tidak memegang jabatan rangkap sperti antara lain a. Ketua RT beserta jajaranya b. Ketua RW beserta jajarannya c. Pengurus Badan beserta jajarannya yang berada di lingkungan Baktijaya d. Tidak memegang jabatan Ketua DKM/Yayasan, Paguyuban, Ormas Islam di luar BaktijayaBerpenghasilan keuangan yang tetap pasal 4 ayat 4 ARTKetua Baktijaya dapat mengajukan salah seorang warganya untuk dicalonkan sebagai Ketua DKM Masjid Jami Al-Huda pasal 4 ayat 5 ART ATURAN PERALIHAN BAB. VII Setiap Jama’ah Masjid Jami Al-Huda dianggap telah mengetahui seluruh isi dan maksud Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga AD dan ART setelah di syahkanHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tanggga ini akan diatur dalam peraturan peraturan yang ditetapkan dalam musyawarahAD dan ART ini disyahkan dalam musyawarah yang diadakan khusus untuk itu. KETETAPAN MUKTAMAR VI DEWAN MASJID INDONESIA NOMOR M04/TAP/MUKTAMAR-DMI/2012 TENTANG AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN MASJID INDONESIA Pengurus Pengurus terdiri dari Pembina, Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Majelis Ekonomi Syariah,Pengurus Harian,Pengurus departemen, Badan otonomi dan Badan usaha badan Otonomi dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi Bakti Masa Bakti Kepengurusan DMI pada semua Tingkat Organisasi adalah 5 lima tahunMasa Bakti Kepengurusan Masjid dan Mushola sebagai Anggota Organisasi Dewan Masjid Indonesia disamakan pada semua tingkat adalah 5 lima tahunKetua Umum/Ketua DMI dan Ketua Pengurus Masjid dan Mushola pada semua tingkat Organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu priode berikutnyaPengurus Masjid sebagai Anggota Organisasi Kemasjidan dipilih oleh Jamaah Masjid dikukuhkan dan dilantik oleh Organisasi Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan Tingkatannya yang diatur dalam Anngaran Rumah Tangga DMI Ditetapkan di Depok, BaktijayaPada tanggal 14 Desember 2014 Team Perumus Anggaran Dasar AD DKM Masjid Jami Al-Huda H. Makmun murod Ketua merangkap anggotaNur Ali SekretarisIwan Setiawan AngotaIr. AngotaEko Purwanto AngotaAris Wahyudi AngotaMarsis Dumadi AngotaH. Dasril Zacthy Angota Mengetahui, Ketua DKM Jami Al-huda H. Samin Kaperdi Beritadan foto terbaru Dewan Masjid Indonesia(DMI) - HNW: Dewan Masjid Bisa Jadi Pionir Amalkan Islam Moderat dan Laksanakan 4 pilar MPR Informasi tentang pengertian DKM Dewan Kemakmuran Masjid, Struktur Organisasi Kepengurusan dan Bagan Pengurus serta Fungsi dalam memakmurkan tempat ibadah baik berupa masjid maupun mushola. – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi para penggiat kemakmuran kegiatan masjid tentu sudah sering mendengar istilah DKM yang merupakan singkatan dari Dewan Kemakmuran Masjid. Apa pengertian dari DKM? Bagaimana struktur Organisasi dan susunan pengurusnya? Seperti apa fungsi dari Dewan Kemakmuran Masjid? Mari kita ulas satu persatu ilustrasi Bendahara DKM Menurut Ahmad yani, maksud dari pengertian Dewan Kemakmuran masjid adalah adalah pengurus yang memegang amanat untuk menjalankan administrasi dan manajemen Kemasjidan sebagai sebuah organisasi yang bertugas memakmurkan masjid Ahmad Yani, 2007 16 Organisasi Dewan Pengurus Masjid DKM menjalankan peran dan tugasnya sebagai kelompok person dalam memakmurkan hal positif berkaitan dengan kemasjidan. Baca SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS MASJID DAN TUGASNYA Dalam hal Pengelolaan masjid menempati posisi sangat penting dan sekaligus kompleks karena merupakan usaha mencapai tujuan-tujuan agar lebih efektif dan efisien rancangan kegiatan dan agenda yang sudah disusun. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu pembentukan suatu organisasi dalam masjid sebagai pengurus yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid. Menurut Bachrun Rifai’i dan Moch. Fakhruroji 2005107, Pengurus masjid ini dikenal dengan sebutan DKM. di kalangan lain juga sering disebut dengan pengurus takmir masjid. Fungsi Dewan Kemakmuran Masjid Mengacu kepada AD ART Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia DMI pasal 1 dan pasal 3. Yang disebut dengan pengurus DKM adalah anggota organisasi DMI yang memiliki tugas/fungsi dan tanggung jawab operasional pengelolaan masjid dengan berkewajiban menjaga kehormatan dan mentaati ketentuan organisasi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus DMI. Baca STANDAR IMAM MASJID TETAP BERDASARKAN SK DIRJEN BIMAS ISLAM NO 582 TAHUN 2017 KEMENAG Mengacu kepada tulisan HR. Maulany 201055, Pada wilayah provinsi Jawa Barat, Pengelolan tempat ibadah muslimin ini lebih di kenal dengan sebutan DKM yang diartikan dengan Dewan Kemakmuran Masjid. Struktur Organisasi DKM Seperti apa susunan dan struktur organisasi DKM? Untuk menjawab pertanyaan diatas maka mengacu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Baca TIPOLOGI MASJID DI INDONESIA Setidak-tidaknya mengacu kepada ketentuan mengenai susunan pengurus atau struktur Organisasi DKM atau kepengurusan Takmir Masjid terdiri dari; PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua dalam bidang idarah,ketua di bidang Imarah danKa. Bidang Ri’ayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Dan apabila perlu dan ada personel yang bisa ditunjuk maka susunan pengurus struktur organisasi DKM ini bisa ditambahkan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Contoh Bagan Struktur Organisasi DKM Dibawah ini adalah gambar susunan struktur kepengurusan DKM alias Takmir Masjid, diambilkan dari SK Dirjen Bimis nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menggambarkan alur organisasi standar minimal pada struktur kepengurusan DKM. Berikut tampilan contoh gambar bagan Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid dalam penampakan yang sederhana. Susunan Pengurus DKM Itulah ulasan singkat mengenai DKM dari segi pengertian, contoh struktur Organisasi Kepengurusan serta fungsi dari DKM itu sendiri berdasarkan AD ART DMI . Demikian sekilas informasi malam ini, wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Sumber KetuaDewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo Nelson Pomalingo (kiri) menyerahkan bantuan alat kebersihan di Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. ANTARA/HO Gorontalo (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo mengalakkan Gerakan Masjid Bersih 2020 untuk mewujudkan masjid yang bersih dan nyaman
Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DMI resmi memecat Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan setelah Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meneken surat keputusan pemecatan. Hal ini buntut dari terbuktinya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief yang diketahui, DMI adalah organisasi tingkat nasional yang bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat. Organisasi ini berdiri pada 22 Juni dari laman Kemenag, ide dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia DKMSI. Pada 16 Juni 1970, disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. pada 22 Juni 1972 Rapat tim formatur memutuskan untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia DMI.Mengutip laman Dewan Masjid Indonesia, organisasi ini mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini Ketua Umum DMI adalah Jusuf Kalla dan Imam Addaruqutni menjabat sebagai Sekjen DMI dari masa ke masa Periode 1975-1981Masa Perkembangan dan PemantapanDMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasamaIkut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUIKerja sama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di sama dengan organisasi Islam Kuala Lumpur, Singapura, dan lain-lain. Periode 1981-1984Masa Konsolidasi dan PemantapanDMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkatSejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang OrganisasiBidang Penggalian dan Penggunaan DanaBidang Pembangunan tempat-tempat IbadahBidang PublikasiBidang Pengkajian dan PerpustakaanBidang anak-anak Remaja, wanita masjidBidang Bina JamaahBidang Kemurnian Masjid Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan …. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhanHubungan DMI dengan Kementerian Agama Iklan Dua lemabaga ini memiliki hubungan koordinasi kemitraan fungsional dalam mendukung visi dan misi Kementrian Agama, yakni dalam mewujudkan kesejahteraan umat, masyarakat, dan bangsa lahir dan batin. Hubungan DMI dengan MUI Dewan Masjid Indonesia sebagai ormas Islam yang berkhidmat dalam memperdayakan masjid sebagai anggota forum silaturahmi dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI selaku pimpinan forum silaturhmi ormas islam dapat melaksanakan kegiatan kemitraan dan dukungan terhadap keberhasilan visi dan misi Majelis Ulama RIZQI AKBAR Baca JK Resmi Teken SK Pemecatan Arief Rosyid dari Dean masjid IndonesiaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
i7Dc1Ok.
  • 464w06d8nk.pages.dev/153
  • 464w06d8nk.pages.dev/84
  • 464w06d8nk.pages.dev/544
  • 464w06d8nk.pages.dev/137
  • 464w06d8nk.pages.dev/9
  • 464w06d8nk.pages.dev/461
  • 464w06d8nk.pages.dev/322
  • 464w06d8nk.pages.dev/450
  • ad art dewan masjid indonesia